Senin, 24 September 2012

4. Informasi Pelayanan Polis

Jika diperlukan, anda dapat mengajukan pelayanan polis sebagai berikut :
a. Perubahan Polis
  1. Perubahan alamat surat menyurat.
  2. Perubahan penerima manfaat.
  3. Perubahan frekuensi pembayaran premi/kontribusi.
  4. Perubahan uang pertanggungan.
  5. Perubahaan manfaat asuransi tambahan.
b. Fasilitas khusus polis unit link
  1.  Pengalihan dana.
  2.  Pengubahan penempatan premi/kontribusi.
  3.  Top Up premi/kontribusi.
  4.  Penarikan dana.
c. Standar pelayanan polis
  1.  Jenis Proses : Perubahan alamat, standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  2.  Jenis Proses : Perubahan penerima manfaat, standar pelayanan polis 7 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  3.  Jenis Proses : Perubahan frekuensi pembayaran , standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  4.  Jenis Proses : Perubahan uang pertanggungan, standar pelayanan polis 8 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  5.  Jenis Proses : Perubahan manfaat asuransi tambahan, standar pelayanan polis 8 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  6.  Jenis Proses : Pengalihan dana investasi & penempatan premi/kontribusi, standar pelayanan polis 5 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  7.  Jenis Proses : Penambahan dana investasi, standar pelayanan polis 5 hari, Hasil Proses Pernyataan Transaksi.
  8.  Jenis Proses : Penarikan Dana, standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Transfer Dana

Catatan :
  • Agar kami dapat memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Polis di atas, kami sarankan pemegang polis memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, pengisian dan informasi dalam setiap formulir pengajuan.
  •  Pastikan tanda tangan pemegang polis yang tercantum dalam setiap dokumen sesuai dengan yang tercantum pada kartu identitas diri pemegang polis yang digunakan pada surat pengajuan asuransi jiwa atau amandemen perubahan tanda tangan yang telah kami terima sebelumnya (mana yang paling akhir kami terima).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar