Senin, 24 September 2012

5. Informasi Klaim

Pengajuan klaim atas pembayaran manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
  • Rawat Inap ( PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital&surgical dan PRUhospital&surgical syariah)   
  1.  Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  2.  Formulir surat keterangan dokter.
  3.  Resume medis.
  4.  Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  5.  Kuitansi asli beserta rinciannya.           
  • Meninggal dunia
  1. polis asli,
  2. Formulir klaim meninggal dunia.
  3. Formulir surat keterangan dokter.
  4. Resume medis.
  5. Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  6. Salinan KTP/bukti kenal diri anda atau penerima manfaat.
  7. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit.(formulir A1)
  8. Salinan surat keterangan kematian tertanggung/akte kematian.
  9. Salinan pengubahan nama (jika pengubahan nama pernah terjadi)
  10. Surat berita acara kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.
Dan Dokumen-Dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.

4. Informasi Pelayanan Polis

Jika diperlukan, anda dapat mengajukan pelayanan polis sebagai berikut :
a. Perubahan Polis
  1. Perubahan alamat surat menyurat.
  2. Perubahan penerima manfaat.
  3. Perubahan frekuensi pembayaran premi/kontribusi.
  4. Perubahan uang pertanggungan.
  5. Perubahaan manfaat asuransi tambahan.
b. Fasilitas khusus polis unit link
  1.  Pengalihan dana.
  2.  Pengubahan penempatan premi/kontribusi.
  3.  Top Up premi/kontribusi.
  4.  Penarikan dana.
c. Standar pelayanan polis
  1.  Jenis Proses : Perubahan alamat, standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  2.  Jenis Proses : Perubahan penerima manfaat, standar pelayanan polis 7 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  3.  Jenis Proses : Perubahan frekuensi pembayaran , standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  4.  Jenis Proses : Perubahan uang pertanggungan, standar pelayanan polis 8 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  5.  Jenis Proses : Perubahan manfaat asuransi tambahan, standar pelayanan polis 8 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  6.  Jenis Proses : Pengalihan dana investasi & penempatan premi/kontribusi, standar pelayanan polis 5 hari, Hasil Proses Endosemen atau Surat pemberitahuan dikirim ke pemegang polis.
  7.  Jenis Proses : Penambahan dana investasi, standar pelayanan polis 5 hari, Hasil Proses Pernyataan Transaksi.
  8.  Jenis Proses : Penarikan Dana, standar pelayanan polis 6 hari, Hasil Proses Transfer Dana

Catatan :
  • Agar kami dapat memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Polis di atas, kami sarankan pemegang polis memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, pengisian dan informasi dalam setiap formulir pengajuan.
  •  Pastikan tanda tangan pemegang polis yang tercantum dalam setiap dokumen sesuai dengan yang tercantum pada kartu identitas diri pemegang polis yang digunakan pada surat pengajuan asuransi jiwa atau amandemen perubahan tanda tangan yang telah kami terima sebelumnya (mana yang paling akhir kami terima).

3. Informasi Harga Unit Link

Informasi harga unit terkini dapat anda peroleh melalui :
a. Website
  1. www.prudential.co.id
  2. www.prudential.co.id/pruaccess
b. Media Cetak
  1. Bisnis Indonesia
  2. Koran Tempo
  3. Seputar Indonesia
  4. Kontan
  5. Medan Bisnis
  6. Batam Pos

2. Cara Pembayaran Premi / Kontribusi Lanjutan

Anda dapat melakukan pembayaran premi / kontribusi lanjutan menggunakan salah satu cara pembayaran berikut ini :
a. Autodebit Kartu Kredit Visa, Master dan BCA Card.
b. Autodebit Rekening Permata Bank, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BCA, Bank BII, Bank BRI, dan Bank CIMB NIaga.
c. Melalui ATM
  • Permata Bank
  • Bank BCA
  • Bank Mandiri
  • Bank BII
  • Bank BNI
  • Bank Panin
  • Bank OCBC NISP
  • Bank CIMB NIaga
d. Melalui Internet Banking 
  • Bank BII                : www.bii.co.id
  • Bank BCA              : www.klikbca.com
  • Permata Bank         : www.permatabank.com
  • Bank CIMB Niaga  : www.cimbniaga.com
e. Melalui Mobile Banking
  •  Permata Bank
  • Bank BCA
  • Bank CIMB Niaga

1. Pusat Informasi dan Pelayanan Polis

Apabila anda memerlukan informasi mengenai polis anda, anda dapat menghubungi Sales Representative anda atau Customer Relations Officer kami dengan cara :
a. Berkunjung (Walk In) ke Customer Care Centre di :
    Prudential Tower
    Lantai Dasar, jalan jend.Sudirman kav. 79, Jakarta 12910, Indonesia

    Jam operasional Customer Care Centre adalahmulai jam 08.15 WIB hingga 16.30 WIB, setiap hari kerja. khusus pelayanan polis pada hari sabtu pukul 08.15 hingga 12.00 WIB, kami menyediakan layanan :
  1. Pendaftaran PRUAccess.
  2. Pengkinian data pemegang polis.
  3. Perubahan metode pembayaran premi/kontribusi dari tunai ke autodebit kartu kredit (visa/master/BCA card) atau autodebit rekening (Bank Permata/Bank BCA/Bank BII/Bank Danamon/Bank BRI dan Bank CIMB Niaga).
b. Mengakses Informasi Polis Melalui Layanan PRUAccess dengan mengunjungi alamat website kami di www.prudential.co.id/pruaccess :

Anda dapat mengetahui informasi polis anda dan berita terkini 24 jam sehari dari Prudential Indonesia melalui website PRUaccess. Layanan yang tersedia dalam PRUaccess adalah 

Informasi Polis
  • Saldo Unit, Nilai Unit dan Jenis Dana Investasi.
  • Jumlah dan Jatuh Tempo Premi.
  • Status polis - aktif atau tidak aktif.
  • Transaksi Top-up dan Penarikan Dana.
  • Status Pengajuan Klaim
Informasi Proposal* (informasi perkembangan proposal pengajuan polis yang baru,jika ada).
  • Status Proposal.
  • Jumlah Premi.
  • Informasi Asuransi Dasar dan Tambahan.
  • Jenis Dana Investasi.
  • Informasi Tertanggung utama dan Tambahan.
untuk mendaftarkan polis anda dalam fasilitas layanan PRUaccess, anda dapat mengisi formulir permohonan pendaftaran PRUaccess melalui website www.prudential.co.id/pruaccess atau bisa anda dapatkan dari Sales Representative anda maupun Customer Relations Officer kami di 500085.

c. Menghubungi Prudential Customer Line di nomor telepon 500085, layanan yang tersedia dalam Prudential Customer Line adalah :
  1. Informasi khusus polis, jatuh tempo premi dan status polis, jumlah unit, perubahaan telephone indentification number (TIN).
  2. Informasi umum pelayanan polis: Harga unit, rekening pembayaran melalui ATM, perubahan alamat dan penerima manfaat.
  3. Informasi Pengajuan Klaim.
  4. Informasi Poin PRUflyers.
  5. Berbicara dengan Customer Relations Officer (senin - jumat pukul 07.00 WIB - 19.00 WIB)
d. Mengirimkan e-mail ke alamat : customer.idn@prudential.co.id

Syarat-Syarat Pengajuan Klaim

Apabila seorang nasabah mengajukan permohonan klaim beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis klaim yang diajukan, antara lain :

1. PRUMED
  • Formulir klaim PRUmed.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim PRUmed.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
 2. PEMBEDAHAN DAN PERAWATAN
  • Formulir Klaim Kecelakan.
  • Surat Keterangan Dokter untuk pembedahan & Perawatan.
  • Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan laboratorium & Radiologi.
  • Kwitansi rincian biaya pembedahaan & Perawatan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
3. KECELAKAAN
  • Formulir klaim kecelakaan.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim kecelakaan.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
4. MENINGGAL
  • Formulir klaim meninggal.
  • Surat Keterangan Dokter untuk meninggal.
  • Polis Asli.
  • Fotokopy KTP/bukti kenal diri penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari dokter asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
  • Fotokopy Akte Meninggal dari catatan sipil setempat.
  • Fotokopy surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
  •  Surat Berita Acara Kepolisian jika meinggal kecelakaan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim). 
5. PENYAKIT KRITIS
  • Formulir klaim penyakit kritis.
  • Surat Keterangan Dokter sesuai dengan penyakit kritis yang diklaim.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Polis asli.
6. CACAT TOTAL TETAP
  • Formulir klaim cacat total tetap.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim cacat total tetap.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan kasus tersebut melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
 CATATAN :
1. Formulir-formulir yang disebabkan oleh bagian klaim
  • formulir klaim diisi oleh pemegang polis / ahli waris ( untuk klaim kematian) dan 
  • surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang menangani.
2. Apabila diperlukan PT.Prudential Life Assurance meminta data/informasi tambahan.

Laporan Kinerja Bisnis Prudential Akhir tahun 2011

Pertumbuhan bisnis Prudential Indonesia sampai akhir Desember 2011 menunjukkan prestasi yang sangat baik. Total pendapatan premi mencapai Rp. 14,8 triliun atau meningkat 47% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2010. Jumlah nasabah melampaui 1,4 juta jiwa dan didukung oleh lebih dari 140ribu Tenaga Pemasaran Berlisensi.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2010, pendapatan bisnis baru tumbuh 63,9% menjadi Rp.8 triliun. Dalam total pendapatan kontribusi cabang syariah, terjadi peningkatan 32,8% menjadi sebesar Rp.1,7 triliun. Total dana kelolaan tercatat sebesar Rp. 27,5 triliun, atau naik 23,5%, dan total aset perusahaan naik 27,6% menjadi Rp 31 triliun.

Kinerja bisnis yang baik juga didukung oleh kondisi keuangan yang sehat, terbukti dengan tingkat kesehatan keuangan perusahaan atau risk-based capital (RBC) yang mencapai 548% di akhir tahun 2011. jauh diatas batasan minimum yang ditentukan oleh Pemerintah sebesar 120%. Selain itu, RBC Syariah mencapai 72%, yang juga jauh diatas ketentuan pemerintah sebesar 5%.