Pengajuan klaim atas pembayaran manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
- Rawat Inap ( PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital&surgical dan PRUhospital&surgical syariah)
- Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
- Formulir surat keterangan dokter.
- Resume medis.
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
- Kuitansi asli beserta rinciannya.
- polis asli,
- Formulir klaim meninggal dunia.
- Formulir surat keterangan dokter.
- Resume medis.
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
- Salinan KTP/bukti kenal diri anda atau penerima manfaat.
- Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit.(formulir A1)
- Salinan surat keterangan kematian tertanggung/akte kematian.
- Salinan pengubahan nama (jika pengubahan nama pernah terjadi)
- Surat berita acara kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.
Dan Dokumen-Dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar