Senin, 24 September 2012

5. Informasi Klaim

Pengajuan klaim atas pembayaran manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
  • Rawat Inap ( PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital&surgical dan PRUhospital&surgical syariah)   
  1.  Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  2.  Formulir surat keterangan dokter.
  3.  Resume medis.
  4.  Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  5.  Kuitansi asli beserta rinciannya.           
  • Meninggal dunia
  1. polis asli,
  2. Formulir klaim meninggal dunia.
  3. Formulir surat keterangan dokter.
  4. Resume medis.
  5. Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  6. Salinan KTP/bukti kenal diri anda atau penerima manfaat.
  7. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit.(formulir A1)
  8. Salinan surat keterangan kematian tertanggung/akte kematian.
  9. Salinan pengubahan nama (jika pengubahan nama pernah terjadi)
  10. Surat berita acara kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.
Dan Dokumen-Dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar