Senin, 24 September 2012

Syarat-Syarat Pengajuan Klaim

Apabila seorang nasabah mengajukan permohonan klaim beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis klaim yang diajukan, antara lain :

1. PRUMED
  • Formulir klaim PRUmed.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim PRUmed.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
 2. PEMBEDAHAN DAN PERAWATAN
  • Formulir Klaim Kecelakan.
  • Surat Keterangan Dokter untuk pembedahan & Perawatan.
  • Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan laboratorium & Radiologi.
  • Kwitansi rincian biaya pembedahaan & Perawatan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
3. KECELAKAAN
  • Formulir klaim kecelakaan.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim kecelakaan.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
4. MENINGGAL
  • Formulir klaim meninggal.
  • Surat Keterangan Dokter untuk meninggal.
  • Polis Asli.
  • Fotokopy KTP/bukti kenal diri penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari dokter asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
  • Fotokopy Akte Meninggal dari catatan sipil setempat.
  • Fotokopy surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
  •  Surat Berita Acara Kepolisian jika meinggal kecelakaan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim). 
5. PENYAKIT KRITIS
  • Formulir klaim penyakit kritis.
  • Surat Keterangan Dokter sesuai dengan penyakit kritis yang diklaim.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Polis asli.
6. CACAT TOTAL TETAP
  • Formulir klaim cacat total tetap.
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim cacat total tetap.
  • Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
  • Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan kasus tersebut melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
 CATATAN :
1. Formulir-formulir yang disebabkan oleh bagian klaim
  • formulir klaim diisi oleh pemegang polis / ahli waris ( untuk klaim kematian) dan 
  • surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang menangani.
2. Apabila diperlukan PT.Prudential Life Assurance meminta data/informasi tambahan.

3 komentar:

  1. kalau sudah selesai 10 tahun untuk pengurusan dana nya susah ngga ya?

    BalasHapus
  2. Polis gak pernah nyampe, tagihan mah selalu di bayar, rugikan ikut program prudential.. sebelllll kecewaaaa

    BalasHapus
  3. titanium straightener - TITIAN GOLDEN HOTEL,
    TITIAN GOLDEN micro touch hair trimmer HOTEL, Las Vegas, NV titanium trim reviews 89109 titanium scooter bars | oakley titanium glasses 702-8933 fram titanium oil filter | T-Mobile.com.

    BalasHapus